Newsroom

A Voice for Our Union

Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) DPC Pemalang Amankan 7,5 miliar rupiah dari kasus awak kapal perikanan

sppi
Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) DPC Pemalang mengumumkan keberhasilannya dalam menyelesaikan 39 kasus yang melibatkan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia. Kasus-kasus ini bervariasi dari kategori ringan hingga berat, mencerminkan berbagai permasalahan yang dialami oleh para pekerja di sektor perikanan.

Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) DPC Pemalang mengumumkan keberhasilannya dalam menyelesaikan 39 kasus yang melibatkan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia. Kasus-kasus ini bervariasi dari kategori ringan hingga berat, mencerminkan berbagai permasalahan yang dialami oleh para pekerja di sektor perikanan.

Menurut keterangan SPPI, rincian kasus yang berhasil ditangani termasuk gaji yang belum dibayarkan akibat kebangkrutan kapal, pembayaran gaji yang terlambat, hingga kasus tragis berupa kematian ABK dengan nominal mencapai Rp.7,5 milliar. Dalam setiap kasus, SPPI melakukan mediasi dan advokasi untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. 

Kategori Kasus yang Ditangani:

1.Gaji yang Belum Dibayar, keterlambatan gaji – Sebanyak 31 kasus melibatkan pekerja yang gajinya belum dibayarkan karena kapal mengalami kebangkrutan. SPPI berhasil menyelesaikan masalah melalui negosiasi dengan perusahaan perikanan yang bersangkutan, memastikan pekerja menerima hak-haknya.

2. Kematian ABK – 8 kasus tragis yang melibatkan kematian ABK di tempat kerja ditangani dengan serius. SPPI memberikan dukungan hukum bagi keluarga korban, termasuk mendapatkan santunan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Keberhasilan SPPI dalam menyelesaikan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen SPPI untuk melindungi hak-hak ABK Indonesia. Namun, SPPI juga mencatat bahwa tantangan besar masih ada, terutama dalam menangani kasus-kasus di luar negeri yang melibatkan ABK Indonesia di kapal asing.

SPPI telah mampu memberikan solusi konkret bagi para ABK yang mengalami permasalahan hak-hak ketenagakerjaan. Keberhasilan ini juga menunjukkan kekuatan advokasi serikat pekerja dalam memperjuangkan nasib pekerja yang seringkali kurang mendapatkan perhatian.

Proses penanganan kasus, terutama yang melibatkan kapal asing, membutuhkan waktu yang lebih lama karena keterlibatan yurisdiksi hukum internasional. Selain itu, beberapa perusahaan yang bangkrut tidak memiliki cukup aset untuk segera membayar hak pekerja.

Dengan penyelesaian ini, SPPI berharap dapat terus memperkuat perlindungan bagi ABK Indonesia dan mendorong adanya perbaikan regulasi di sektor perikanan.