Newsroom

A Voice for Our Union

Peran Collective Bargaining Agreement (CBA) dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia

sppi
Beri perlindungan anak buah kapal, serikat pekerja perikanan Indonesia (SPPI) sosialisasikan CBA kepada Manning Agency

Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) adakan acara diskusi peran Collective Bargaining Agreement (CBA) dalam perlindungan awak kapal perikanan Indonesia. Senin (17/4/2023) di Ballroom hotel Winner Premier Pemalang, Jawa Tengah.

Collective Bargaining Agreement atau Perjanjian kerja bersama adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan dengan berbagai pihak yang berfungsi untuk memberikan jaminan dan mengatur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, guna mewujudkan lingkungan kerja yang damai di dalam perusahaan.

Perjanjian tersebut tentu tidak lepas dari sebuah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam hal ini, dasar hukum yang diberikan oleh Pemerintah untuk memberikan jaminan hukum yang bersifat mengikat untuk kedua belah pihak.

SPPI menggelar dialog di wilayah Pemalang karena Pemalang adalah epicentrum di wilayah pesisir Pantura, memiliki ABK terbanyak yang bekerja di perikanan kapal asing.

Collective Bargaining Agreement atau CBA adalah kontak hukum tertulis antara pemberi kerja dan serikat pekerja yang mewakili karyawan. CBA adalah hasil proses negosiasi yang ekstensif antara pihak mengenai topik-topik seperti Gaji, jam kerja dan syarat ketentuan kerja.

Guna memberikan perlindungan kepada Anak Buah Kapal (ABK), Ketua Umum SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak akan toleransi kepada perusahaan-perusahaan tidak berizin.

“Karena kami menandatangani Collective Bargaining Agreement itu bukan sebagai pihak sendiri tetapi atas nama pekerja, disitu kami mempunyai penekanan bahwa ketaatan, kepatuhan terhadap komitmen yang di tanda tangani isi dari CBA itu menjadi tanggung jawab bersama untuk mengimplementasikan,” katanya.

Pada kesempatan itu juga, Achdianto Ilyas Pangestu atau yang akrab di panggil Ilyas menyebutkan bahwa SPPI telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Perikanan Taiwan.

“beberapa waktu kemarin kami sudah melakukan Collective Bargaining Agreement juga dengan asosiasi-asosiasi di Taiwan yaitu Taiwan Tuna Asosiasi dan Taiwan Squid Asosiasi, ini adalah perusahaan- perusahaan pemilik kapal,” Imbuhnya.

Menurut Ilyas, Serikat pekerja itu adalah bagi pihak pekerja untuk melakukan Collective Bargaining Agreement dan ini tidak bisa di paksakan bagi perusahaan yang datang kepada kami untuk melakukan itu kita layani tapi kita juga ada edukasi dulu bahwa sebelum melakukan, kita berikan sosialisasi kepada mereka, dokumen apa saja yang mesti dilengkapi kemudian konsekuensi-konsekuensinya.

Hadir dalam acara tersebut  Dewan perikanan Taiwan, Ditkapel Kemenhub, Kepala UPT BP2MI Jateng, Disnaker Kab Pemalang, Sekjen IFMAA, Ketua IMCAA, dan juga Peserta 52 Manning agency.